"Kami minta MK menerapkan beban pembuktian tidak hanya kepada Pemohon, melainkan juga kepada KPU Deiyai sebagai Termohon dan Pihak Terkait sebagai peraih suara terbanyak,” kata Fati.”
Silahkan dibuka administrasi pemilihannya, supaya terwujud pembuktian yang paripurna," lanjut pengacara yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Peradi Pergerakan itu.
Dia juga meminta MK tidak memaklumi tindakan KPU Deiyai yang tidak menyajikan alat bukti secara sempurna, karena akan mempengaruhi kualitas putusan dan legitimasi terhadap bupati dan wakil bupati terpilih.
Untuk diketahui, sistem noken atau biasa disebut sistem ikat dalam pemilihan merupakan kearifan lokal yang sudah diakui eksistensinya dalam sistem hukum Indonesia.
Meskipun demikian, sistem noken/ikat juga harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Keputusan KPU No. 1774 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.(lkf)
Load more