Sebab berdasarkan fakta-fakta yang sudah diajukan sebagai bukti di MK, terdapat beberapa Formulir C.Hasil yang diwarnai manipulasi suara.
Misalnya, pada Distrik Tigi Barat Kampung Menyepa Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, rincian perolehan suara paslon nomor urut 04 seharusnya hanya 175 suara, namun dijumlahkan sebanyak 275 suara.
Demikian pula di Kampung Maatadi TPS 02, rincian peroleh suara paslon nomor urut 04 hanya 150 suara namun dijumlahkan sebanyak 250 suara.
"Kami menduga kuat, manipulasi suara dalam Formulir C.HASIL ini terjadi hampir disemua TPS di Deiyai. Apalagi berdasarkan informasi dari saksi-saksi, dibeberapa kampung tidak terlaksana pemilihan", ujarnya.
Fati menuturkan, bahwa sistem noken secara teknis dilaksanakan dalam 2 (dua) tahapan, yang menurut hukum wajib di administrasikan oleh KPPS.
Pertama, proses musyawarah atau kesepakatan masyarakat. Kedua, penyerahan suara oleh kepala suku kepada KPPS yang kemudian direkap dalam Formulir C.HASIL ditingkat TPS.
Formulir C.Hasil itu menjadi dasar penghitungan suara paslon oleh KPU Kabupaten Deiyai.
Load more