Tak Terapkan GMP Sepenuhnya, Aktivis Sorot Tajam Ancaman Lingkungan dan Kesehatan bagi Warga
- Pexels/Tom Fisk
Jakarta, tvOnenews.com - Pjs Ketua Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Tengah, Azis menyorot tajam tak berjalannya kaidah goog mining practice (GMP) oleh PT CMP dalam aktivitas penambangannya.
Hal ini dinilainya berdampak terhadap aktivitas masyarakat dari sederet temuan yang didapat oleh pihaknya itu.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa perusahaan ini belum sepenuhnya menjalankan kaidah tersebut. Berbagai pelanggaran terhadap standar GMP telah ditemukan, mengancam lingkungan serta kesehatan masyarakat di sekitar lokasi tambang,” kata Azis secara tertulis, Jakarta, Senin (3/2/2025).
- Istimewa
Azis menuturkan pihaknya mendapati fakta di lapangan berupa penggunaan air Sungai Pondo untuk proses pengolahan hasil tambang tersebut.
Ia menyebut jika ratusan ribu warga Palu bergantung pada sumber air tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan penggunaan air oleh perusahaan itu dapat mengancam ketersediaan air bagi masyarakat.
“Aktivitas pertambangan emas ilegal di sekitar area konsesi PT CPM telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Penelitian pada Agustus 2023 menemukan kadar merkuri di tanah Poboya melebihi ambang batas aman yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat setempat,” ungkapnya.
Di sisi lain, Azis juga menyorot konflik yang terjadi dengan masayarakat lokal terkait aktivitas pertambangan.
Karenanya, kata Azis, pihaknya mendesak kemnterian terakit untuk dapat mencabut izin pertambangan dari PT CPM.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta masyarakat setempat untuk terus memperjuangkan hak-haknya.
“Kami mendesak Kementerian ESDM dan Mentri Investasi Dan Hilirisasi /BKPM segera mencabut Izin Usaha Pertambangan milik PT CPM. Mendesak Kementerian Hak Asasi Manusia untuk segera melakukan audit HAM terhadap PT. CPM. Masyarakat untuk terus mengawal dan memperjuangkan hak-haknya agar tidak dirugikan oleh aktivitas pertambangan yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (raa)
Load more