Kepolisian berencana memanggil pengelola tambang dan instansi terkait untuk dimintai keterangan seputar legalitas izin usaha mereka, sebagai bagian dari penertiban kegiatan ilegal ini.
"Penertiban ini merupakan respons atas laporan masyarakat dan sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga kelestarian alam," kata Ridwan, mengimbau agar semua pihak mendukung upaya ini.
Sebelumnya, pada Kamis (30/1), Polres Tasikmalaya bersama aparat setempat telah menutup lima lokasi tambang pasir ilegal di Kampung Citoe, Desa Cidadap, Kecamatan Karangnunggal, serta di Kampung Borosole, Desa Cikalong, dan Kampung Mangkabaya, Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong.
Meski tidak ditemukan aktivitas penambangan saat petugas tiba, peralatan tambang masih ditemukan di lokasi tersebut, dan polisi telah mencatat identitas pihak-pihak yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (ant/aag)
Load more