IPW Desak Propam Polri Usut Tuntas Dugaan Pemerasan oleh AKBP Bintoro Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel
- ANTARA/Khaerul Izan.
Jakarta, tvOnenews.com - Indonesian Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menurunkan profesi pengamanan (propam) untuk mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro, eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengungkap bahwa nominal uang pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro mencapai Rp20 miliyar.
"AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan," ucap Sugeng, Minggu (26/1/2025).
Sugeng menjelaskan, terungkapnya dugaan pemerasan ini berawal dari mandeknya kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik perusahaan Prodia.
Namun dalam perjalanannya, kasusnya tetap lanjut. Sehingga tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang menjadi kecewa dan menggugat AKBP Bintoro ke pengadilan.
Gugatan perdata dilayangkan pihak korban pemerasan pada 6 Januari 2025 lalu.
"Pihak korban pemerasan menuntut pengembalian uang Rp0 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia," beber Sugeng.
Oleh karena itu, IPW mendesak Kapolri menurunkan tim Propam untuk menyelidiki dugaan pemerasan terhadap tersangka anak pemilik Prodia senilai Rp20 miliar yang dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Pasalnya, kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
"Indonesia Police Watch (IPW) mendesak propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Bintoro segera diproses hukum pidana dan kode etik," ujar dia.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Bidang Propam Polda Metro Jaya telah turut mendalami informasi tersebut.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bid Propam," kata Ade Ary, Minggu (26/1/2025).
Ade Ary menegaskan, komitmen Polda Metro Jaya untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Dia memastikan, kasus ini akan ditangani secara prosedural.
Load more