Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Gedung Ditjen AHU, Jakarta Selayan pada Jumat (24/01/2025).
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo mengatakan dengan adanya penyerahan ini maka jajaran pengurus pusat INI ditekankan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mengenai jabatan notaris.
“Saya meminta semua jajaran kepengurusan INI untuk berkomitmen menjaga warwah jabatan notaris dan menjadikan INI sebagai wadah tunggal notaris di Indonesia yang memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga profesi ini,” kata Widodo, pada Jumat (24/1/2025).
Kemudian Widodo menuturkan bahwa jajaran pengurus pusat INI perlu membangun komitmen bersama untuk mengembalikan kewenangan organisasi INI sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk penegakan kode etik, pengawasan notaris, dan kerja sama erat dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia.
Selain itu Widodo juga meminta Majelis Pengawas Notaris untuk meningkatkan peran dalam pembinaan dan pendampingann kepada notaris.
“Pasalnya MPPN merupakan kepanjangan tangan Menteri Hukum dalam pembinaan dan pengawasan, guna menangani berbagai kasus pelanggaran jabatan notaris yang terus meningkat,” terang Widodo.
Widodo juga mengungkapkan bahwa pengawasan yang ketat sangat penting untuk menjaga keabsahan akta otentik sekaligus mencegah dampak buruk bagi masyarakat dan dunia usaha.
“Penegakan sanksi objektif bagi notaris yang melanggar aturan harus diterapkan, bahkan melibatkan aparat penegak hukum jika terdapat unsur pidana,” tegas Widodo.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum INI, Irfan Ardiansyah menghimbau dan mengajak seluruh anggota INI untuk menjaga persatuan, kesatuan, kekompakan dan soliditas perkumpulan.
“Seluruh anggota INI agar dapat menahan diri dan tidak terpengaruh dengan ajakan-ajakan provokasi yang menggangu stabilitas perkumpulan,” ungkap Irfan.
Kemudian Irfan menyampaikan terima kasih kepada Kementrian Hukum Republik Indonesia dan Ditjen AHU yang telah menerbitkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia pada 16 Januari 2025 lalu.
“Terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami dengan diterbitkannya surat keputusan persetujuan atas perubahan kepengurusan perkumpulan INI,” jelasnya.
Kemudian Irfan menyampaikan bahwa dengan adanya SK Pengurus Pusat ini, maka pihaknya siap mendukung program yang akan dilakukan.
“KIta siap untuk mendukung dari apa program-program yang akan perintah lakukankan untuk kita semua.Dan khususnya untuk membantu masyarakat yang ada di seluruh Indonesia,” ujar Irfan. (ars/raa)
Load more