Pakar Hukum Nilai Sistem Praperadilan Perlu Perbaikan
- Antara
Somawijaya juga melihat adanya prosedur administratif yang tidak sah atas penahanan terhadap Thom Lembong tanpa dasar penangkapan terlebih dahulu.
Kondisi itu, memperlihatkan adanya ketidakmampuan peradilan dalam menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang seharusnya menjadi mekanisme untuk melindungi hak asasi tersangka dari tindakan sewenang-wenang.
"Hal tersebut belum sepenuhnya dapat diterapkan secara menyeluruh dalam setiap perkara, termasuk kasus tersebut," lanjutnya.
Idealnya, kata dia, penegakan hukum dilakukan dengan mempertimbangkan semua aspek yang relevan, termasuk bukti yang cukup dan kerugian yang nyata, untuk menjaga integritas sistem peradilan
"Dalam praktiknya, lembaga ini sering kali terjebak dalam penilaian formalitas, yang dapat mengabaikan substansi dan berpotensi melanggar hak asasi manusia," ucapnya.
Menurut Nandang Sambas, alat bukti memiliki fungsi sangat penting dalam proses peradilan, termasuk tindak pidana korupsi, di mana untuk pembuktian kejahatan yang dilakukan adalah dua alat bukti yang mendukung unsur ada tidaknya pidana korupsi dan bagaimana proses memperolehnya.
"Juga harus dibuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi," ujar Nandang.
Penyidik, kata dia, harus bisa membuktikan adanya unsur merugikan keuangan negara, perekonomian negara, unsur penyalahgunaan jabatan, kesempatan atau sarana.
"Proses memperoleh alat bukti sebagai bukti awal harus diuji kebenarannya, kehati-hatian, serta keprofesionalannya melalui mekanisme lembaga praperadilan," sambungnya.
Namun demikian, menurut akademisi Fakultas Hukum Unpad Elis Rusmiati yang juga merupakan mantan Hakim Tipikor, mengakui adanya kelemahan dalam proses praperadilan.
Menurut Elis, dalam praperadilan hakim memiliki tanggung jawab untuk melihat satu kasus yang dipersidangkan sudah dibuat dengan prosedur yang benar berdasarkan hukum atau tidak, yang ujungnya bisa dibuat putusan dengan rasa keadilan di dalamnya.
"Di situ penting bagi hakim untuk lebih berhati-hati dan cermat sehingga keputusannya memberikan rasa keadilan. Namun dengan sekarang satu hakim tunggal di tengah tugas persidangan lainnya serta durasi waktu yang pendek dan bisa gugur jika pemeriksaan pokok perkara sudah dimulai itu akan sulit."
"Akhirnya juga dalam banyak kasus, hakim hanya memperhatikan soal kuantitas, seperti pada alat bukti, kualitas alat bukti sendiri diabaikan," tutur Elis.(ant/ree)
Load more