News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Hukum Nilai Sistem Praperadilan Perlu Perbaikan

Sejumlah pakar hukum menilai sistem praperadilan di Indonesia perlu dilakukan perbaikan agar seperti tujuan awalnya yakni untuk melindungi masyarakat itu sendiri ketika berhadapan dengan hukum.
Jumat, 24 Januari 2025 - 07:34 WIB
Pakar Hukum Nilai Sistem Praperadilan Perlu Perbaikan
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah pakar hukum menilai sistem praperadilan di Indonesia perlu dilakukan perbaikan agar seperti tujuan awalnya yakni untuk melindungi masyarakat itu sendiri ketika berhadapan dengan hukum.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Romli Atmasasmita dalam diskusi bertema 'Pra-Peradilan dalam Penegakan Hukum di Indonesia' di Unpad Bandung, Kamis, menyebutkan bahwa seorang tersangka atau terdakwa memiliki hak atas kedudukan yang setara di hadapan hukum dan memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi, dan bebas dari penyiksaan dalam proses peradilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, kata dia, praperadilan saat ini kurang memenuhi unsur tersebut, seperti waktu persidangan praperadilan yang dibatasi hanya tujuh hari, bahkan jika sudah masuk penyidikan pokok perkara, maka praperadilan itu gugur.

"Seorang tersangka atau terpidana memiliki hak untuk diperiksa dalam pemeriksaan yang adil dan terbuka untuk umum. Mereka juga memiliki hak untuk tetap dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan peradilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Romli mengutip Antara pada Jumat (24/1/2025).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung Nandang Sambas menegaskan bahwa praperadilan harus dikembalikan ke ruhnya, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

"Para penegak hukum, harus memahami filosofi praperadilan, bahwa seseorang apalagi dalam KUHP bahasanya adalah orang yang patut diduga, ini baru diduga melakukan tindak pidana. Jadi jangan diperlakukan semena-mena sehingga merampas hak-hak kemerdekaan seseorang," jelasnya.

Proses praperadilan yang cukup terlihat butuh perbaikan, kata akademisi Fakultas Hukum Unpad, Somawijaya, adalah dalam praperadilan kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong (Thom Lembong) di PN Jakarta Selatan.

Menurut Somawijaya, pada sidang praperadilan Thom Lembong, hakim lebih menitikberatkan pada formalitas dua alat bukti, tanpa mempertimbangkan relevansi alat bukti terhadap tindak pidana yang disangkakan.

"Saya juga melihat kurangnya pengawasan terhadap proses penetapan tersangka. Hakim pada kasus Thom Lembong menilai penetapan tersangka didasarkan pada potential loss, yang menurut Putusan MK Nomoe 25/PUU-XIV/2016 tidak memenuhi syarat sebagai kerugian negara yang nyata," ujar Somawijaya.

Somawijaya juga melihat adanya prosedur administratif yang tidak sah atas penahanan terhadap Thom Lembong tanpa dasar penangkapan terlebih dahulu.

Kondisi itu, memperlihatkan adanya ketidakmampuan peradilan dalam menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang seharusnya menjadi mekanisme untuk melindungi hak asasi tersangka dari tindakan sewenang-wenang.

"Hal tersebut belum sepenuhnya dapat diterapkan secara menyeluruh dalam setiap perkara, termasuk kasus tersebut," lanjutnya.

Idealnya, kata dia, penegakan hukum dilakukan dengan mempertimbangkan semua aspek yang relevan, termasuk bukti yang cukup dan kerugian yang nyata, untuk menjaga integritas sistem peradilan

"Dalam praktiknya, lembaga ini sering kali terjebak dalam penilaian formalitas, yang dapat mengabaikan substansi dan berpotensi melanggar hak asasi manusia," ucapnya.

Menurut Nandang Sambas, alat bukti memiliki fungsi sangat penting dalam proses peradilan, termasuk tindak pidana korupsi, di mana untuk pembuktian kejahatan yang dilakukan adalah dua alat bukti yang mendukung unsur ada tidaknya pidana korupsi dan bagaimana proses memperolehnya.

"Juga harus dibuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi," ujar Nandang.

Penyidik, kata dia, harus bisa membuktikan adanya unsur merugikan keuangan negara, perekonomian negara, unsur penyalahgunaan jabatan, kesempatan atau sarana.

"Proses memperoleh alat bukti sebagai bukti awal harus diuji kebenarannya, kehati-hatian, serta keprofesionalannya melalui mekanisme lembaga praperadilan," sambungnya.

Namun demikian, menurut akademisi Fakultas Hukum Unpad Elis Rusmiati yang juga merupakan mantan Hakim Tipikor, mengakui adanya kelemahan dalam proses praperadilan.

Menurut Elis, dalam praperadilan hakim memiliki tanggung jawab untuk melihat satu kasus yang dipersidangkan sudah dibuat dengan prosedur yang benar berdasarkan hukum atau tidak, yang ujungnya bisa dibuat putusan dengan rasa keadilan di dalamnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Di situ penting bagi hakim untuk lebih berhati-hati dan cermat sehingga keputusannya memberikan rasa keadilan. Namun dengan sekarang satu hakim tunggal di tengah tugas persidangan lainnya serta durasi waktu yang pendek dan bisa gugur jika pemeriksaan pokok perkara sudah dimulai itu akan sulit."

"Akhirnya juga dalam banyak kasus, hakim hanya memperhatikan soal kuantitas, seperti pada alat bukti, kualitas alat bukti sendiri diabaikan," tutur Elis.(ant/ree)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Sariawan umumnya ringan, namun jika tak kunjung sembuh bisa menjadi tanda kanker mulut. Kenali penyebab, gejala, dan cara pencegahannya di sini.
Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Kepolisian New South Wales (NSW) menginformasikan bahwa jumlah korban tewas dalam insiden penembakan massal di Pantai Bondi, Australia, bertambah menjadi 12 orang.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu

Trending

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Kontingen Indonesia menambah perolehan medali di SEA Games 2025, Minggu (14/12/2025).
Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

​​​​​​​Ramalan shio minggu 15–21 Desember 2025 ungkap 4 shio tiba-tiba cuan serta 8 shio stabil dengan nasihat keuangan dan angka hoki masing-masing shio.
Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Berikut profil lengkap anggota Parlemen asal Malaysia, Young Syefura Othman yang terus digoda oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat melakukan kunjungan kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT