Tangerang, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan pihaknya telah memanggil juru ukur dan orang yang menandatangani hingga menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di Laut Kabupaten Tangerang.
Menurut Nusron Wahid, pemeriksaan ini dalam rangka penyelidikan pihaknya untuk mengetahui lebih jauh terkait penerbitan sertifikat tersebut.
"Hari ini pihak-pihak yang terkait baik itu juru ukur, juru tetap, maupun yang tanda tangan pada masa itu, hari ini sudah dipanggil," tutur Nusron Wahid di Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Nusron menyebut, juru ukur dan orang yang menandatangani hingga terbitnya HGB dan SHM sedang dalam pemeriksaan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Dalam proses pemeriksaan oleh APIP,” ucapnya.
Lebih jauh, Nusron menjelaskan alasannya melakukan pemanggilan terhadap juru ukur hingga orang yang menandatangani terbitnya HGB dan SHM.
Sebab, kata Nusron, orang yang telah melakukan itu berarti telah melanggar kode etik dan displin dalam internal ATR BPN.
Load more