Girik hingga letter c tidak berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan tanah. Masyarakat diberi waktu hingga 2 Februari 2026 untuk mengubah menjadi SHM. Ini Caranya
Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyita ratusan SHM dan SHGB borrower, dari penggeledahan yang dilakukan di kantor pusat PT DSI, PROSPERITY TOWER.
Seperti diberitakan awak media massa hingga media sosial, pemiliki sertifikat tanah girik kerap sekali menjadi korban mafia tanah. Lantas, bagaimana pemilik
Girik, Letter C, dan Petok D tak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah mulai 2026. Namun dokumen ini masih punya fungsi penting. Simak penjelasannya.
Mulai Februari 2026, dokumen pertanahan lama seperti girik, petok, dan letter C tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah. Karena itu, masyarakat perlu
Masyarakat wajib tahu terkait sertifikat tanah Girik. Pasalnya, mulai Februari 2026 sertifikat tanah girik hingga letter C tidak berlaku dan tidak diakui
Seorang mantan Kepala Desa di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisilal MA (47) ditangkap polisi usai diduga melakukan penipuan penjualan tanah.
Puluhan petani kopi dan tebu, warga Kecamatan Balesari, Malang, mendatangi Polda Jawa Timur untuk melaporkan dugaan praktik mafia tanah yang merugikan warga
Mentrans Iftitah Sulaiman menjelaskan penyerahan 400 SHM di Sumba Timur ini sebagai tanggung jawab moral pemerintah untuk memenuhi janji yang tertunda selama satu dekade.
Korban dugaan kasus mafia tanah di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta kembali bermunculan. Kasus dengan modus serupa yang menimpa Mbah Tupon juga dialami oleh keluarga Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga RT 04 Dusun Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan.