Mestinya, lahan yang berada di luar garis pantai tidak bisa dibuatkan sertifikat.
"Kami memandang bahwa sertifikat tersebut yang di luar garis pantai adalah cacat prosedur, cacat material," tegas Nusron, saat konferensi pers di lokasi pembongkaran pagar laut Tangerang, Rabu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, maka pemerintah bisa membongkar bangunan yang usia sertifikatnya belum lima tahun secara langsung.
Jika sertifikat sudah dibuat lima tahun atau lebih maka perlu dilakukan atas perintah pengadilan.
"Karena sertifikat tersebut rata-rata terbuat pada tahun 2022, 2023, maka kami menghitung dari hari kami ternyata kurang dari lima tahun," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Nusron, pembongkaran yang dilakukan terhadap pagar laut di Tangerang hari ini tidak melanggar hukum.
"Sudah memenuhi syarat cukup untuk meninjau ulang dan membatalkan sertifikat tersebut," tegas dia. (iwh)
Load more