Sidang Sengketa Pilkada, Pengacara OC Kaligis Beberkan Fakta soal Pemilih Siluman dan Tanda Tangan Palsu
- Istimewa
Menurut OC Kaligis, semua pelanggaran dan kecurangan tersebut sudah dibenarkan Bawaslu Muara Enim. Lembaga pengawas pemilu itu pun menyatakan rekapitulasi akhir perhitungan suara semestinya belum bisa ditetapkan karena tidak adanya ketidaksesuaian jumlah pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
“Pelanggaran dan kecurangan dalam proses Pilkada Kabupaten Muara Enim dibenarkan oleh Bawaslu. Ada pernyataan dari anggota Bawaslu soal pelanggaran kecurangan yang terjadi,” tutur dia.
Bersama tim hukum HNU-LIA yang lain, OC Kaligis pun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon Edison-Sumarni dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di empat (4) kecamatan (Lawang Kidul, Muara Enim, Ujan Mas dan Empat Petulai Dangku).
Melalui gugatan tersebut, OC Kaligis berharap pelanggaran pemilu dapat diungkap dan memberikan keadilan pada suara rakyat di pilkada Muara Enim.
“Keadilan harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi,” tegasnya.
Load more