Mensesneg: Usulan Pilkada Dipilih DPRD Bukan Agenda Pemerintah
- tvOnenews - Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com – Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukan agenda resmi pemerintah dan masih menjadi ranah internal partai politik.
Pemerintah, kata dia, berada pada posisi mendengarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat dan partai-partai.
Hal itu disampaikan Prasetyo menanggapi soal usulan pilkada oleh DPRD yang sebelumnya juga disorot oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, terutama terkait tingginya biaya politik dan potensi korupsi.
“Bukan mundur dong, ini kan pembahasan itu masing-masing partai. Wacana itu kan adalah buah pemikiran dari masing-masing partai,” kata Prasetyo kepada wartawan di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Ia menegaskan, pemerintah tidak berada pada posisi menentukan atau mendorong wacana tersebut.
“Dari masing-masing partai, kami sebagai pemerintah, sekali lagi kami sampaikan bahwa itu ada di partai masing-masing,” ujarnya.
Meski demikian, Prasetyo memastikan pemerintah tetap membuka ruang dialog dan mendengarkan berbagai pandangan.
“Dan kita pada posisi, kita mendengarkan aspirasi dari masyarakat dan partai-partai politik,” katanya.
Sementara itu, menanggapi usulan penerapan e-voting dalam pemilu, Prasetyo menyebut isu tersebut bukan hal baru dan selalu muncul dalam setiap pembahasan sistem kepemiluan.
“E-voting sebenarnya setiap tahapan pembahasan sistem kepemiluan kita itu selalu menjadi salah satu pokok bahasan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembahasan e-voting mencakup dua aspek, yakni mekanisme pemungutan suara oleh pemilih serta pemanfaatan teknologi dalam tahapan pascapemungutan suara.
“Baik e-vote yang dimaksud dengan e-vote adalah tata cara masyarakat kita memilih, maupun elektronik dari sisi pasca pemilihannya,” kata Prasetyo.
Menurutnya, digitalisasi tahapan rekapitulasi suara selama ini memang menjadi perhatian karena prosesnya panjang dan berjenjang.
“Misalnya dari sisi e-recap, bagaimana kita memanfaatkan teknologi dengan digitalisasi, dengan elektronisasi, untuk memangkas waktu. Recap secara berjenjang mulai dari DPS, kemudian BPS, kemudian PPK, sampai ke KPUD, sampai ke KPU provinsi, sampai ke KPU pusat itu kan memang panjang waktunya,” jelasnya.
Prasetyo menegaskan, pemerintah memandang kajian lanjutan terkait e-voting sebagai sebuah keharusan, namun harus dilakukan secara hati-hati.
Load more