Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan pihaknya akan melibatkan masyarakat dalam membahas, merancang revisi ataupun membuat Undang-Undang (UU) Pemilu setelah presidential threshold dihapus.
"Kami akan mendengarkan aspirasi-aspirasi dari masyarakat, para akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat. Kami akan taat hukum dan akan melaksanakan putusan mahkamah konstitusi tersebut," kata Adies di TMP Kalibata, Jumat (3/1/2025).
Setelah MK mengabulkan gugatan penghapusan presidential threshold, menurut Adies, DPR harus kembali mengubah UU Pemilu.
Menurutnya, hal ini dilakukan agar UU Pemilu bisa selaras dengan putusan MK yang berlaku.
Tak hanya mengubah, kata dia, DPR turut diberikan wewenang untuk mempermudah jalannya pemilihan presiden dari mulai ketentuan seleksi kader hingga proses pemilihan.
"Jadi constitutional engineering, rekayasa konstitusi dimana rekayasa-rekayasa ini nanti bisa meminimalisir calon-calon yang ingin maju dan lebih membuat simpel peraturan-peraturan tentang pemilihan presiden yang akan datang kita harapkan nanti," kata dia. (ant/nsi)
Load more