Jakarta, tvOnenews.com - Polsek Kembangan, Jakarta Barat mengagalkan peredaran narkotika saat tahun baru 2025. Sebanyak dua orang sebagai kurir diamankan polisi.
“Kami berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang akan diedarkan saat malam Tahun Baru 2025 dan menangkap seorang tersangka berinisial DHA (29),” kata Taufik dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan kembali menangkap satu orang berinisial INK yang termasuk dalam jaringan terkait kasus tersebut.
“Kami berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial INK (29), yang diketahui berperan sebagai kurir,” terangnya.
Lebih lanjut, Taufik menyebutkan peran kedua tersangka, yakni DHA mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Sementara itu, tersangka INK bertugas sebagai kurir atau ‘kuda’ untuk mengantarkan barang haram tersebut.
Kemudian, dalam pengungkapan kasus itu, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 13 paket plastik narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 612 gram, 10 paket plastik berisi 1.336 pil ekstasi, 5 buah timbangan digital, 4 bundel plastik klip kosong, dan satu kantong plastik teh Cina bekas bungkus sabu.
“Barang bukti yang kami sita menunjukkan bahwa pelaku INK tidak hanya bertugas sebagai kurir, tetapi juga terlibat aktif dalam distribusi narkoba dalam jumlah besar,” tegas Taufik.
Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka. Kemudian, didapati hasilnya, yakni keduanya positif mengandung amphetamine, methamphetamine, dan THC.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Polsek Kembangan. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
“Pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polsek Kembangan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, terutama pada momen-momen strategis seperti pergantian tahun,” ungkap Taufik. (ars/dpi)
Load more