Jika terbukti bersalah dengan ancaman hukuman minimal dua tahun, para tersangka dapat diberhentikan secara tidak hormat.
“Pemprov DKI akan menunggu salinan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan sebelum memberlakukan pemberhentian sementara status PNS,” ujar Budi.
Untuk sementara, jabatan Kepala Dinas dan Kepala Bidang terkait akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Pemprov DKI dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Kami siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak Kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus ini. Data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum akan disediakan secara terbuka sesuai ketentuan,” tegas Budi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI. Budi mengingatkan pesan Penjabat (Pj) Gubernur Teguh Setyabudi dalam Apel ASN.
“Ini adalah warning agar semua jajaran selalu menjunjung tinggi integritas dalam pelaksanaan tugas dan bertindak sesuai peraturan,” pungkasnya. (agr/nsi)
Load more