Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Melalui unggahan Instagram pribadinya, @smindrawati, pada Selasa (31/1), Sri Mulyani memastikan bahwa barang dan jasa yang sebelumnya bebas PPN tetap tidak akan dikenakan biaya apa pun.
“PPN TIDAK NAIK!” tulis Sri Mulyani dengan tegas.
Ia juga menyebut bahwa Presiden Prabowo hadir dalam rapat penutupan Kas APBN 2024 sekaligus peluncuran sistem Core Tax di Kementerian Keuangan. Dalam kesempatan tersebut, kebijakan PPN diumumkan sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU No. 7/2021).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN akan tetap bebas biaya, atau dikenakan tarif 0% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022. Sementara itu, barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 11% tidak mengalami perubahan.
“Artinya, TIDAK ADA KENAIKAN PPN untuk barang yang sudah dikenakan tarif 11%,” tambahnya.
Load more