- Stimulus dan Insentif Pajak Tetap Berlanjut
Pemerintah juga memastikan bahwa berbagai stimulus dan insentif perpajakan untuk masyarakat tetap berlaku, seperti yang diumumkan Menko Perekonomian pada 16 Desember 2024. Stimulus tersebut mencakup:
1. Bantuan beras 10 kg per bulan untuk 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama Januari-Februari 2025.
2. Diskon listrik 50% bagi pelanggan dengan daya 2200 VA atau lebih rendah.
3. Pembebasan PPh final 0,5% untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
4. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
5. Subsidi bunga 5% untuk revitalisasi mesin industri padat karya.
Load more