Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK tidak dikaitkan dengan upaya politisasi hukum.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai tidak ada manfaatnya memperdebatkan soal dugaan politisasi hukum dalam penetapan tersangka Hasto.
“Menurut kami tidak ada gunanya, tidak ada manfaatnya kita berdebat apakah kasus ini berlatar belakang politik atau tidak. Karena bisa sangat-sangat subjektif,” ucap Habiburokhman dalam keterangan video, Selasa (24/12).
Menurutnya, yang paling penting adalah perkara tersebut harus sesuai dengan prinsip keterbukaan dan penetapan Hasto sebagai tersangka harus berdasarkan alat bukti.
“Yang terpenting bahwa perkara ini harus dijalankan, harus diperiksa dengan prinsip keterbukaan dan semua tuduhan berikut juga semua bantahan haruslah dibuktikan dengan alat-alat bukti yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman pun menghormati sikap KPK yang menjalankan kewenangannya. Dia juga menghormati Hasto untuk melakukan pembelaan.
Dia mengatakan Hasto mengatur Saeful dan DT, yang sudah lebih dulu menjadi tersangka, dalam pemberian suap ke Wahyu.
"Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12). (saa/dpi)
Load more