Wahyu kemudian menghubungi Don, dan kembali menjanjikan akan berusaha supaya Harun dapat ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin melalui skema PAW.
Pada saat itu, Wahyu meminta sejumlah uang tambahan.
Aksinya tersebut terhenti karena KPK segera mengendus tindakannya.
Wahyu kemudian diciduk KPK melalui OTT yang digelar pada Rabu (8/1/2020) sampai Kamis (9/1/2020) di Jakarta, Depok, dan Banyumas.
Selain menangkap Wahyu, Lembaga Antirasuah juga mengamankan Saeful sekaligus Agustiani yang turut terlibat dalam kasus Harun Masiku.
KPK akhirnya menetapkan Harun sebagai tersangka pada Kamis (9/1/2020), namun ia sama sekali tidak pernah di-OTT.
Pada saat itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang menyatakan Harun sudah terbang ke Singapura, Senin (6/1/2020).
Kaburnya Harun selang beberapa hari sebelum Wahyu dan tiga orang lainya di-OTT KPK.
KPK terakhir melakukan berbagai cara agar keberadaan Harun segera diketahui, salah satunya dengan meminta bantuan National Central Bureau Interpol.(lkf)
Load more