Ricky juga mengingatkan bahwa tindakan merusak uang rupiah bertentangan dengan Pasal 25 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Setiap orang yang merusak, memotong, atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara dapat dipidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat yang meragukan keaslian uang rupiah untuk melaporkan ke pihak berwajib atau langsung ke Bank Indonesia.
"Jika ada keraguan, segera laporkan ke pihak berwenang, bank terdekat, atau BI agar dapat diperiksa lebih lanjut," tambah Ricky.
- Kasus di Maros: Tarik Uang Palsu dari ATM?
Di Kabupaten Maros, seorang warga bernama AM (25) mengaku menarik uang Rp300 ribu dalam pecahan Rp100 ribu dari ATM yang diduga palsu.
Kejadian ini langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Load more