Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menjemput pria warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.
Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan awal mula kasus perdagangan orang itu terungkap.
Kemudian, KBRI di Kamboja berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
"Dari situ ketemu benang merah dan akhirnya terjadilah penjemputan ini. Akhirnya kita dapat menemukan satu korban yang kebetulan korban ini juga sekitar bulan lalu mengirimkan surat pengaduan ke KBRI Kamboja," ungkap Rovan Richard, Senin (17/12).
Pada kesempatan yang sama, korban menjelaskan awal mula dirinya bisa terjebak dalam kasus perdagangan orang.
Korban mengaku, saat itu dirinya tengah mencari lowongan pekerjaan di media sosial Facebook. Kemudian, dalam sebuah unggahan, korban mendapati lowongan dengan penawaran gaji yang fantastis.
"Awal mula lihat catatan di Facebook Pak, pencari kerja. Saya hubungi nomor itu, nomor agen itu untuk kerja. Saya ditawarin gaji 9 juta. Kerjanya jadi admin jual-beli barang," tutur korban kepada polisi.
Mendapati tawaran yang menggiurkan itu, akhirnya korban pun menyetujuinya dan berangkat ke tempat yang dimaksud.
Ketika itu, korban dibantu proses keberangkatannya dari awal sampai dengan di kantornya di daerah Poipet, Kamboja.
Namun justru ketika sesampainya di sana, korban mengaku malah mendapati penyiksaan dan dirinya diperjualbelikan dengan perusahaan-perusahaan di sana.
"Penyiksaan di sana, Pak. Disetrum, pukul, ditendang, dijual-belikan juga Pak ke kantor-kantor lain," kata korban.
Korban pun saat ini sudah dijemput dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi korban.
Korban berjanji tidak akan tergiur lagi dengan pekerjaan yang menawarkan gaji yang fantastis di luar negeri.
"Saya berterima kasih sekali dengan Subdit Jatanras sudah menolong saya untuk kembali ke Indonesia, Pak. Dan saya tidak akan mengulangi untuk ditawarin kerja, gaji lebih besar atau keluar negeri dengan iming-imingan," ucap korban.
Selanjutnya, Rovan Richard mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan hal-hal apapun yang tidak pasti dan kurang masuk akal.
"Ini merupakan komitmen kami dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bahwa akan mengungkap setiap kasus yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tegas Rovan.
"Untuk masyarakat jangan mudah percaya terhadap bujuk rayu atau iming-iming dengan dalih bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar. Baik itu sebagai operator, maupun sebagai pekerja jenis pekerjaan lain. Harus dicek betul sebagaimana legalitas dari pekerjaan tersebut," pungkasnya. (rpi/dpi)
Load more