Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangani kasus penganiayaan terhadap seorang dokter koas di sebuah kafe di Kota Palembang yang videonya ramai di media sosial pada Kamis 12 Desember 2024.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto di Palembang, Jumat (13/12/2024), mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan kepolisian tersebut pada Kamis 12 Desember 2024 malam.
"Kemudian hari ini, terlapor sudah berada di Subdit 3 unit 5 Jatanras Polda Sumsel," katanya.
Ia membenarkan bahwa penganiayaan tersebut dialami oleh seorang korban yang masih koas yang saat ini kondisinya sedang mendapatkan perawatan di rumah sakit.
"Nanti update-nya akan kami sampaikan keterangannya, saat ini kami masih harus menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaannya," ujarnya.
Kini, pelaku penganiayaan mahasiswa koas atau co-assistant (coas) dokter di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Fadillah alias Datuk (37), ditetapkan sebagai tersangka. Datuk telah menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Sumsel.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan penetapan ini berlaku sejak Jumat (13/12/2024) malam. Pada Sabtu (14/12) siang, Datuk dihadirkan ke hadapan wartawan di Polda Sumsel.
"Betul, pelaku FD (Datuk) telah ditetapkan sebagai tersangka per tadi malam," ungkap Kombes Anwar, Sabtu (14/12/2024).
Sementara itu terlapor didampingi kuasa hukumnya Titis Rachmawati mendatangi Subdit 3 unit 5 Polda Sumsel.
Load more