Penganiayaan Dokter Koas Palembang
Sempat Viral, Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Divonis 2 Tahun PenjaraÂ
Terbukti bersalah melakukan penganiayaan dokter koas Muhammad Luthfi Hadhyan, terdakwa Fadillah alias Datuk divonis 2 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Corry Oktarina, di PN Palembang, Kamis (8/5/2025).
Sempat Viral, Akhirnya Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa Fadillah alias Datuk terbukti salah lakukan aniaya dokter koas Muhammad Luthfi Hadhyan. Pelaku divonis 2 tahun penjara. Simak informasi selengkapnya.
Viral Penganiayaan Dokter Koas, Tersangka Sopir Pribadi Lady Aurellia Pramseti segera Jalani Sidang
Penyidik Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan tahap II penyerahan tersangka Fadilla alias Datuk dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut
Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang, Polisi Periksa Lina Dedy dan Lady Sebagai Saksi
Tim penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memeriksa Lina Dedy dan Lady sebagai saksi kasus penganiayaan terhadap seorang dokter koas di sebuah kafe, Palembang, pada tanggal 10 Desember 2024.
Usai Viral Gara-gara Sopir Aniaya Dokter Koas Unsri, Ibu Lady Aurelia Pramesti Sering Menangis dan Menyendiri
Terungkap kondisi terbaru dari Sri Meilina, ibu dari Lady Aurelia Pramesti dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri) yang sopirnya menghajar senior kampusnya.
Memuat Konten Berikutnya...