Aksi Penculikan IRT di Antapani Bandung Terungkap, Motif Diduga Sakit Hati karena Pernah Nikah Siri
- IST
Bandung, tvOnnews.com - Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap 4 pria pelaku penculikan ibu rumah tangga (IRT) bernama Santi (49), Selasa (10/12/2024). Keempat tersangka ditangkap di rumah kontrakan Jalan Arcamanik, Kelurahan Sindanglaya, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.Â
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, empat tersangka ditangkap yakni DAS (48), AS (35), T (51), dan H alias Ato (51).
Pelaku disinyalir pernah menikah siri dengan korban. Namun, di perjalanan korban memutuskan hubungan tersebut sehingga membuat pelaku sakit hati dan melakukan aksi penculikan.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengatakan korban SA dan pelaku DAS pernah menjalin hubungan dekat sejak tahun 2014 silam. Selama menjalin hubungan, ia menuturkan pelaku dan korban melakukan pernikahan siri.
Saat menikah siri, ia mengatakan korban tengah dalam proses bercerai dari suaminya. Sedangkan pelaku diketahui pernah menikah akan tetapi saat ini berstatus duda.
"Keterangan yang diperoleh dari korban, mereka pernah nikah siri ini masih sebatas keterangan lisan dari korban belum dibuktikan dengan surat-surat," ucap dia di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/12/2024).
Ia mengatakan pelaku melakukan aksi penculikan karena sakit hati dan cemburu kepada korban.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan motif penculikan yang dilakukan keempat pelaku yaitu DAS, AS, H alias Ato dan T karena otak pelaku penculikan DAS sakit hati kepada korban dan suami korban. Ia mengatakan pelaku DAS sakit hati korban memutuskan hubungan yang tengah berjalan.
"Sementara didapatkan (motif) karena salah satu pelaku ini motifnya sakit hati karena pernah ada hubungan," kata dia.
Ia menambahkan aksi penculikan terhadap SA merupakan inisiatif dari pelaku DAS. Sedangkan ketiga pelaku lainnya diajak oleh DAS dengan dalih menagih utang dan setelah aksi penculikan diberi uang masing-masing Rp100 ribu.
Akibat perbuatannya, Jules mengatakan para pelaku dijerat pasal 328 dan pasal 333 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun hingga 12 tahun penjara.
Tersangka DAS mengaku sejak menjalin hubungan sejak tahun 2014 hingga tahun 2028 dengan korban tidak ada kejelasan. Ia pun sempat bertemu dengan keluarga korban di Tasikmalaya untuk menanyakan kejelasan hubungan.
Load more