News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Praktik Jual Produk Modus Ubah Tanggal Kedaluwarsa Dibongkar, Libatkan Tiga Pelaku Ditangkap

Polres Metro Bekasi tangkap pelaku berinisial RH, MJ, dan AS dalam kasus praktik penjualan produk usang tidak layak edar dengan modus ubah tanggal kedaluwarsa.
Jumat, 6 Desember 2024 - 18:40 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.
Sumber :
  • Antara

Bekasi, tvOnenews.com - Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku berinisial RH, MJ, dan AS dalam kasus praktik penjualan produk usang tidak layak edar dengan modus mengubah tanggal kedaluwarsa.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di sebuah rumah tinggal di Kavling Mandiri Nomor 52C Desa Bahagia, Babelan, Kabupaten Bekasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Modus pelaku dengan menjual produk kedaluwarsa dengan terlebih dahulu memalsukan tanggal," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Twedi Aditya Bennyahdi di Cikarang, Jumat (6/12/2024).

"Sampai akhirnya kami berhasil mendapatkan lokasi sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan dan penjualan produk kedaluwarsa tersebut. Kami gerebek dan amankan ketiga pelaku berikut barang bukti," sambungnya.

Kapolres Metro Kombes Pol, Twedi menjelaskan penangkapan tersebut bertepatan saat para pelaku sedang melakukan pengemasan barang untuk dikirim kepada konsumen menggunakan sarana angkutan ekspedisi.

Lokasi itu juga sebagai tempat rekondisi produk kedaluwarsa.

Pelaku mengubah tanggal seolah-olah barang yang layak dan masih jauh dari kedaluwarsa.

Pelaku menggunakan sejumlah alat khusus untuk menghilangkan tanggal kedaluwarsa sekaligus mencantumkan tanggal baru pada kemasan produk yang akan mereka pasarkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku sudah beroperasi selama 1 tahun 6 bulan dengan total meraup untung hingga kurang lebih Rp626.650.000,00.

"Terkait dari mana para pelaku ini mendapatkan produk, masih kami dalami melalui pengembangan perkara ini," katanya.

Semua warga juga dimbau agar lebih teliti dalam membeli produk karena pelaku mengubah tanggal kedaluwarsa.

"Harus curiga ketika mendapatkan informasi penjualan dengan harga murah," tutur Kombes Pol. Twedi.

Polisi telah menyita barang bukti kurang lebih 7.500 unit produk dari berbagai merek dagang.

Produk yang disita mencakup barang-barang seperti perlengkapan bayi, obat-obatan, kosmetik, alat kebersihan, hingga alat kontrasepsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketiga tersangka dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Mereka juga dijerat Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 62 ayat (1) undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.(ant/lkf)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya. Berdasarkan data pengembang.
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT