"Ini kenapa ya kok kayak begini?" ujar Septiani, menceritakan ulang kalimat yang ia sampaikan ke orang tua korban.
"Terus kata orang tuanya, ini mah kena kebakar. Terus teman aku datang, pakaiin handuk basah, dibawa ke rumah sakit," tambahnya.
Tindakan keji ini membuat Septiani dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksmal 5 tahun penjara. (iwh)
Load more