Jakarta, tvOnenews.com - Kekerasan yang dilakukan seorang pengasuh kepada balita terjadi pada sebuah daycare di Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Diketahui, korban adalah balita berusia 1 tahun 3 bulan yang dititipkan kedua orang tuanya di daycare di Depok tersebut.
Pengasuh yang melakukan kekerasan bernama Septiani, menyiram air panas yang mendidih ke tubuh balita tersebut.
Di hadapan wartawan, Septiani mengaku merasa kesal karena balita tersebut terus-terusan menangis.
Dijelaskan olehnya, saat itu ia sengaja memasak air panas. Di saat yang sama balita tersebut terbangun karena ingin buang air besar.
Setelah buang air besar dan dibersihkan, balita tersebut tidak juga tenang dan terus-terusan menangis.
Akhirnya, Septiani pun memandikan bayi tersebut menggunakan air mendidih yang direbusnya tanpa diberi air dingin.
"Anak kecil ini dibawa untuk buang air besar dan dibersihkan, namun karena terus-terusan menangis sehingga dia kesal. Diambi air panas, disiram," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana, dikutip Kamis (5/12/2024).
Diketahui, kejadian tersebut berlangsung pada 2 Desember 2024 lalu.
Saat disiram air panas, Septiani meliaht kulit bayi tersebut melepuh. Ia pun langsung menyiramnya kembali dengan air dingin.
Namun, tentunya luka bakar yang dialami balita 1 tahun itu sudah terlanjur parah.
"Karena kulitnya melepuh, lalu disiram dengan air dingin. Tapi ya, sudah melepuh ya," kata Arya menambahkan.
Sementara itu, Septiani kemudian pura-pura tidak tahu bahwa dirinyalah yang melukai bayi tersebut.
Setelah melakukan tindakan keji itu, ia justru bertanya kepada orang tua korban.
"Ini kenapa ya kok kayak begini?" ujar Septiani, menceritakan ulang kalimat yang ia sampaikan ke orang tua korban.
"Terus kata orang tuanya, ini mah kena kebakar. Terus teman aku datang, pakaiin handuk basah, dibawa ke rumah sakit," tambahnya.
Tindakan keji ini membuat Septiani dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksmal 5 tahun penjara. (iwh)
Load more