Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta meminta Polri untuk membuktikan bahwa anggotanya masih layak untuk memegang senjata api untuk digunakan sebaik-baiknya tanpa justru membahayakan rakyat.
Dia mengatakan sesungguhnya polisi itu tidak memerlukan senjata api kecuali untuk menangani kejahatan sekelas terorisme dan kejahatan besar lainnya. Penggunaan senjata api itu, kata dia, juga harus disertai dengan izin dan ketentuan pengembalian.
"Melihat bayang-bayang ini, maka mulailah jika polisi itu masih boleh pegang senjata, gunakan secara baik, jangan digunakan untuk menghadapi rakyat," kata Sudirta saat rapat soal penembakan siswa SMK oleh oknum polisi dengan Kapolrestabes Semarang di Kompleks Parlemen, mengutip Antara pada Selasa (3/12/2024).
Menurut dia, ada beberapa kajian bahwa polisi di beberapa negara maju hanya cukup bermodalkan pentungan. Dengan kajian itu, menurutnya polisi di Indonesia pun akan mengarah kepada hal tersebut.
Selain itu, dia pun mengingatkan bahwa polisi merupakan unsur sipil yang bertugas untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, hingga menegakkan hukum. Menurut dia, polisi pun berbeda dengan tentara yang bersifat kombatan tempur.
Dalam beberapa hari ini, menurutnya berbagai kalangan pun mulai menyoroti terkait penggunaan senjata api oleh Polri karena kasus-kasus yang sebelumnya terjadi, mulai dari polisi tembak polisi hingga polisi tembak siswa SMK di Semarang.
Untuk itu, dia pun meminta agar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar tidak melindungi oknum polisi Aipda RZ yang menyalahgunakan senjata api hingga menyebabkan siswa SMK berinisial GRO meninggal dunia.
"Satu tujuannya agar masyarakat tenang, merasa aman. Polisi masih pegang senjata, tapi polisi itu tidak mengarahkan senjatanya ke masyarakat," tutup dia. (ant/ree)
Load more