Adapun besaran santunan tersebut mencapai Rp36 juta dan santunan pemakaman Rp10 juta.
"Kami juga ingin menyampaikan besaran santunan untuk korban jenis meninggal dan seterusnya berdasarkan (peraturan) Menteri Keuangan satuan biayanya adalah yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta. Untuk bantuan biaya pemakaman Rp10 juta," ujarnya.
Sementara petugas KPPS yang cacat permanen mendapatkan santunan sebanyak Rp30.800.000.
Lalu, petugas KPPS yang yang menderita luka berat Rp16.500.000 dan luka sedang Rp8.250.000.
Adapun besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Selain itu, santunan bagi petugas KPPS yang meninggal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023.(ant)
Load more