Sidang Lanjutan Sumpah Palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Minta Majelis Hakim Tak Kabulkan Pledoi Terdakwa
- Istimewa
Jakarta, tvOnenenws.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar persidangan kasus dugaan sumpah palsu beragendakan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi yang diajukan kubu terdakwa Ike Farida pada Jumat (22/11/2024).
Dalam sidang replik itu, kubu JPU meminta Majelis Hakim PN Jaksel untuk dapat menolak pledoi yang diajukan oleh kubu terdakwa.
"Berdasarkan uraian di atas JPU menyatakan tetap pada tuntutan yang telah disampaikan pada Rabu (13/11/2024), dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang memeriksa perkara ini untuk menolak pledoi yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa," kata JPU dalam sidang tersebut, Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Jaksa membeberkan sederet bukti dalam permintaan kubunya kepada Majelis Hakim PN Jaksel untuk dapat menolak peldoi terdakwa.
Jaksa mengungkap jika Ike Farida telah secara bukti memberikan surat kuasa khusus kepada Nurindah MM Simbolon terkait ketidakhadiran terdakwa dalam sumpah novum pada 22 Februari 2020.
"Bahwa menurut kesaksaian Nurindah sebagaimana fakta dalam persidangangan menyatakan bahwa Nurindah telah memberitahukan kepada terdakwa terkait rencana sumpah novum," ungkap JPU.
Jaksa mengaku bukti itu telah diungkap pihaknya dalam persidangan sebelumnya sekaligus menghadirkan ahli digital forensik terkait bukti percakapan aplikasi WhatsApp (WA) antara terdaka dengan Nurindah.
Dalam bukti percakapan itu didapati jika terdakwa tak sampai melakukan pelarangan atau upyay mencegah Nurindah melakukan sumpah novum tersebut.
"Setelah mendapatkan pemberitahuan dari Nurindah, tidak ada upaya dari terdakwa untuk melarang atau mencegah Nurindah untuk melakukan sumpah novum," ujar Jaksa.
Sebelumnya diberitakan, Sidang kasus sumpah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali berlanjut dengan kubu terdakwa Ike Farida mengajukan nota pembelaan atau pledoi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang kasus sumpah palsu itu, JPU menuntut terdakwa Ike Farida berupa hukuman 1,5 tahun penjara.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," ungkap Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (20/11/2024).
Load more