Ahli Hukum Keuangan Negara Ungkap Perbedaan Kewenangan BPK dan BPKP dalam Menghitung Kerugian Negara
- Pixabay
BPKP juga melakukan perhitungan kerugian negara tanpa ada mandat dari BPK atau Presiden, maka perhitungannya menjadi tidak sah.
"Jadi tadi ada syarat kewenangan di pasal 56 ayat 1 huruf A. Pasal 56 ayat 1 menyebabkan menjadi produknya menjadi tidak sah," tegas Dian.
Selain itu, Dian juga menjelaskan bahwa tambang bukan merupakan aset negara sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010.
Oleh karena itu, kerusakan lingkungan bukan menjadi kerugian negara.
"Maka disitulah di dalam PP 71/2010 jelas dinyatakan bahwa itu karena sedang dikejarkan dikuasai pihak lain, maka yang menjadi hak negara adalah pada penerimaan pajak dan juga PNBP serta hak-hak lain yang dibayarkan menurut peraturan perundang-undangan," terang dia.
"Juga tentu tidak (kerugian negara). Kembali lagi bahwa aset-aset seperti itu tidak menjadi tanggungan pemeliharaan negara, dan juga tadi bahwa adanya hipotesis atau asumsi bahwa kalau kerusakan itu akan langsung dibiayai negara itu menurut saya agak paradoksal dan rumit di dalam sistem keuangan negara Indonesia yang mulia," sambungnya.(lkf)
Load more