Jakarta, tvOnenews.com - Markas Besar (Mabes) TNI membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mencegah, memantau dan menindak anggota TNI yang terlibat dalam empat kejahatan yakni, judi online, penyelundupan, narkoba dan korupsi.
Wakil Inspektur Jenderal TNI, Mayjen TNI Alvis Anwar mengatakan, satgas ini akan dipimpin oleh Inspektur Jenderal TNI, Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa.
"Mabes TNI sudah membentuk Satuan Tugas dalam rangka pencegahan, pemantauan, dan penindakan, pelanggaran prajurit meliputi pelanggaran judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi," tutur Alvis Anwar, di Lapangan Prima Mabes TNI pada Rabu (13/11/2024).
Wakil Irjen TNI Mayjen TNI Alvis Anwar mengumumkan pembentukan Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit saat jumpa pers di Lapangan PRIMA, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Alvis menjelaskan, nantinya di dalam satgas itu akan terdapat 4 Sub Satgas. Terdiri dari Sub Satgas Judi Online, Sub Satgas Narkoba, Sub Satgas Penyelundupan, dan Sub Satgas Korupsi.
Dia menyebut, satgas tersebut akan diisi oleh para personel TNI dari 3 Matra.
Halaman Selanjutnya :
"Kita akan memanfaatkan sumber daya yang ada di TNI maupun TNI Angkatan Darat, Laut, dan Udara, baik personel, teknologi maupun peralatan yang kita punya untuk melakukan tindakan atau kegiatan pencegahan," papar dia.
Load more