Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian membongkar dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korbannya yakni dua gadis berinisial AF (16) dan NMWA (16) yang masih di bawah umur.
Parahnya, satu dari dua korban TPPO yakni AF dijadikan sebagai Ladies Company (LC) atau pemandu karaoke di Camel Eon Karaoke di kawasan Ruko Blok M Melawai, Jakarta Selatan.
“Modus operandinya yaitu memperkerjakan anak di bawah umur atau mengeksploitasi dan memperkerjakan anak secara ekonomi atau seksual,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung kepada awak media, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Gogo menjelaskan pihaknya menetapkan dua tersangka wanita yakni berinisial FW dan YH dalam kasus TPPO itu.
Menurutnya AF mulanya mencari pekerjaan kepada FW saat melakukan pertemuan pada 1 September 2024.
Lantas FW menawari pekerjaan kepada AF untuk menjadi pemandu karaoke dengan pendapatan sebesar Rp70.000 per jamnya.
Load more