Keluarkan Surat PAW, PKB Digugat Dua Kadernya
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin, telah digugat oleh dua orang anggota DPR RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selasa, 12 November 2024 - 21:21 WIB
Sumber :
- IST
“Sehingga kami meminta kepada Pimpinan DPR RI untuk tidak memproses permohonan Penggantian Antar Waktu Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf sebagai Anggota DPR RI 2024-2029, karena berdasarkan Pasal 241 ayat (1) Undang-undang No. 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah menyebutkan “Dalam hal anggota Partai Politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 239 ayat (2) huruf d dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”, pinta Taufik. (ebs)
Load more