Sejauh ini Restu Novi mengatakan bahwa, UPT PPSAB telah melepaskan sekitar 350 bayi kepada orang tua angkat selama rumah PPSAB itu berdiri sejak 2009.
Adapun, Restu Novi menjelaskan syarat jika ingin mengadopsi bayi atau anak dari panti asuhan ini.
"Syaratnya diantaranya bertanggung jawab, mereka belum memperoleh keturunan selama 5 tahun berumah tangga dan ada surat keterangan dokter bahwa memang dia susah memiliki anak baik dari laki maupun perempuannya. Kemudian mampu secara sosial dan ekonomi, sehat tentu saja sebagai orang tua yang sehat baik jasmani maupun rohani. Pekerjaannya juga memperoleh pekerjaan tetap. Dan usianya juga batasnya itu 50 maksimal. Kita tidak boleh yang 50 lebih karena kita prediksikan umur segitu kan masih bekerja," beber Restu Novi.
Restu Novi mengatakan, saat ini masih banyak calon orang tua asuh yang masuk dalam daftar tunggu atau waiting list untuk mengadopsi.
Dia menjelaskan alasan adanya waiting list adalah karena setiap calon orang tua asuh harus diteliti terlebih dahulu latar belakangnya. Hal ini guna memastikan bayi atau anak akan mendapatkan kasih sayang yang tulus dari calon orang tuanya.
Sebelum benar-benar dilepaskan kepada orang tua asuh, selama 6 bulan calon orang tua asuh juga harus disurvei oleh tim PPSAB. Calon orang tua angkat juga diperbolehkan melakukan kunjungan selama beberapa kali untuk memperkuat kontak batin.
"Tidak asal kita berikan. Nah ini yang menjadi PR kita carikan adoptan yang tepat. Kalau administrasi selesai kita serahkan, dan itu ada waktunya 6 bulan kita survei dulu kita pastikan dulu itu 6 bulan itu belum adopsi ya baru izin pengasuhan dari kepala dinas sosial. 6 bulan nanti disurvei sama teman-teman oke tidak ada masalah baru kita lanjutkan proses adopsi," terang Restu Novi.
Lebih lanjut, Restu Novi mengatakan, jika anak yang memiliki penyakit bawaan dari lahir kemungkinan besar tidak ada yang ingin mengadopsi. Maka, kata Restu Novi, anak itu angkat menjadi tanggungan negara hingga besar dan bahkan hingga akhir hayatnya.
Load more