Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat hukum dan politik Pieter Zukifli menyoroti siasat di balik rencana penggantian diksi perampasan jadi pemulihan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Pieter Zulkifli menilai pengubahan bahasa itu bisa menghilangkan esensi dan mengurangi semangat tegas pemberantasan korupsi.
Sebab, dia bilang perampasan aset ilegal bukan sekadar soal pemulihan atau pengembalian aset, melainkan bagian integral dari upaya memberantas akar korupsi di Indonesia.
"Perubahan ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah perubahan kata ini hanyalah soal linguistik atau justru memengaruhi esensi dari RUU tersebut?" ucap Pieter dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (9/11/2024).
Pieter berharap DPR tidak hanya berfokus istilah lantaran berbagai pasal yang mengatur tentang pembatasan penggunaan uang kartal dan penyitaan aset tidak wajar merupakan langkah konkret yang seharusnya menjadi prioritas utama.
Dia menyinggung sikap DPR yang tak sejalan dengan pemerintah terkait penggantian diksi dari RUU tersebut.
Menrutnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan hingga sekarang belum ada kajian komprehensif mengenai alasan penggantian diksi tersebut.
Load more