Kasus yang menimpa Supriyani menjadi perhatian publik, dan setelah berbagai sorotan, Kejari Konawe Selatan dan PN Andoolo akhirnya mengabulkan penangguhan penahanannya pada Selasa (22/10).
Kepulangannya dari Lapas Perempuan Kendari disambut haru oleh rekan-rekan sesama guru dan masyarakat yang terus mendukungnya dalam menghadapi proses hukum tersebut.
Tangis haru Supriyani pecah saat melangkah keluar dari lapas, menandai momen penting setelah kasusnya ramai dibicarakan oleh publik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Konawe Selatan, Teguh Oki Tribowo, mengonfirmasi bahwa penangguhan penahanan ini merupakan hasil koordinasi dengan PN Andoolo.
"Penetapan hakim terkait penangguhan sudah dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum hari ini," ujar Teguh.
Penangguhan ini didasarkan pada pertimbangan khusus, di antaranya Supriyani yang masih memiliki anak balita yang memerlukan perhatian lebih, serta tanggung jawabnya sebagai guru di SDN 4 Baito yang harus tetap dijalankan.
Surat permohonan penangguhan penahanan telah diajukan oleh kuasa hukum Supriyani pada 21 Oktober 2024 dan disetujui oleh pihak terkait.
Load more