Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bertemu dengan Presiden KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, untuk menerima aspirasi buruh terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam pertemuan tersebut, Dasco menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tidak lagi berlaku setelah putusan MK.
Pernyataan ini disampaikan usai pertemuan yang dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (6/11/2024).
"Baru saja kami melakukan pertemuan dengan Pak Said Iqbal yang mewakili elemen buruh. Beberapa poin telah disampaikan, termasuk diskusi dengan Menteri Tenaga Kerja. Intinya, berdasarkan putusan MK, DPR menyatakan PP Nomor 51 sudah tidak berlaku," ujar Dasco.
Dasco menambahkan bahwa DPR, pemerintah, dan perwakilan buruh akan bersama-sama mengkaji ulang indeks upah buruh guna memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam penentuan upah.
"Dalam menanggapi putusan MK terkait pengupahan, buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji lebih lanjut indeks upah buruh, agar semua pihak, baik pengusaha maupun buruh, mendapat keadilan," jelas Dasco.
Load more