Said Iqbal turut menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan aspirasi agar PP 51 tidak diterapkan dalam penetapan upah tahun 2025.
Ia juga mengimbau buruh untuk bersabar menunggu keputusan lebih lanjut.
"Kami berharap seluruh buruh di Indonesia bisa tenang. Melalui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, sudah dipastikan bahwa PP Nomor 51 Tahun 2023 tidak berlaku lagi, terutama dalam penetapan upah minimum 2025," ungkap Said.
Said juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 26A PP 51/2023 terkait perhitungan upah minimum, yang menurutnya kini tidak lagi berlaku.
"Sesuai putusan, tidak ada lagi ketentuan mengenai batas atas-bawah maupun Pasal 26A PP Nomor 51/2023 yang mengatur kenaikan upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menggelar rapat dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkum Supratman Andi Agtas, dan Menaker Yassierli di Istana untuk membahas putusan MK terkait judicial review UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Prabowo mendukung penuh pelaksanaan putusan tersebut.
"Presiden menyatakan bahwa seluruh menteri sepakat melaksanakan putusan MK, termasuk 21 pasal yang dibatalkan," ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/11). (aag)
Load more