LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Suasana sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/10/2024)
Sumber :
  • ANTARA

MK Minta Pembentuk Undang-Undang Buat UU Ketenagakerjaan Baru, Terpisah dari UU Cipta Kerja

MK memberi waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru.

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:02 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Mahkamah Konstitusi(MK) meminta yakni DPR dan pemerintah, untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK memberi waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru. 

MK juga mengingatkan agar pembuatan UU tersebut harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh.

“Dengan UU baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi atau substansi UU ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan,” ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Baca Juga :

Substansi UU ketenagakerjaan yang baru, perintah MK, mesti menampung materi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, sekaligus menampung substansi dan semangat sejumlah putusan MK yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

“Dengan cara mengaturnya dalam undang-undang tersendiri dan terpisah dari UU Nomor 6 Tahun 2023 (tentang Cipta Kerja), UU ketenagakerjaan akan menjadi lebih mudah dipahami,” ucap Enny.

MK menjelaskan, pembuatan UU ketenagakerjaan yang baru diperlukan karena UU Ketenagakerjaan yang lama sudah tidak utuh. Pasalnya, sebagian materi atau substansi UU Ketenagakerjaan telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK dalam perkara uji materi terdahulu.

Selain itu, secara faktual, UU Ketenagakerjaan telah diubah dengan UU Cipta Kerja. Akan tetapi, menurut MK, tidak semua materi atau substansi UU Ketenagakerjaan diubah oleh pembentuk undang-undang.

Artinya, hal-hal mengenai ketenagakerjaan pada saat ini diatur dalam dua undang-undang, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Berkenaan dengan fakta tersebut, dalam batas penalaran yang wajar, terbuka kemungkinan adanya materi atau substansi di antara kedua undang-undang a quo tidak sinkron atau tidak harmonis antara yang satu dengan yang lainnya,” ucap Enny.

Menurut MK, tumpang tindih norma yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja akan mengancam perlindungan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi pekerja maupun pemberi kerja.

“Jika semua masalah tersebut dibiarkan berlarut-larut dan tidak segera dihentikan atau diakhiri, tata kelola dan hukum ketenagakerjaan akan mudah terperosok dan kemudian terjebak dalam ancaman ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan,” kata Enny.

Pembentukan UU ketenagakerjaan yang baru ini disampaikan MK dalam pertimbangan putusan Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, berkenaan dengan uji materi UU Cipta Kerja.

Perkara tersebut diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Para pemohon mengajukan 71 poin petitum yang terdiri dari tujuh klaster dalil, yakni dalil mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya (outsourcing), cuti, upah dan minimum upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), uang pesangon (UP), uang penggantian hak upah (UPH), dan uang penghargaan masa kerja (UPMK).

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dkk. MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan. (ant/ito)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Timnas Indonesia Kehilangan Satu Amunisi Berharga, Shin Tae-yong Diprediksi Main dengan Line-up seperti Ini Lawan Jepang

Timnas Indonesia Kehilangan Satu Amunisi Berharga, Shin Tae-yong Diprediksi Main dengan Line-up seperti Ini Lawan Jepang

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, bakal kehilangan satu amunisi berharganya untuk pertandingan melawan Timnas Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Balik Lagi ke Korea, Gaji Megawati Hangestri Naik? Ini Daftar Gaji Pemain Red Sparks Terbaru, Semusim Mega Dibayar...

Balik Lagi ke Korea, Gaji Megawati Hangestri Naik? Ini Daftar Gaji Pemain Red Sparks Terbaru, Semusim Mega Dibayar...

Bintang Voli Indonesia, Megawati Hangestri melanjutkan perjalanannya bersama Daejeon Jung Kwan Jang Red Sparks pada gelaran Liga Voli Korea Musim 2024/2025.
Megawati Hangestri Tidak Bisa Lagi Bermain di V League Musim Depan? Sosok yang Bawa Megatron ke Korea Bilang...

Megawati Hangestri Tidak Bisa Lagi Bermain di V League Musim Depan? Sosok yang Bawa Megatron ke Korea Bilang...

Nasib Megawati Hangestri di liga voli Korea musim depan sempat jadi perbincangan, setelah KOVO melakukan perubahan regulasi kontrak pemain asing di V-league.
Asnawi Mangkualam Dicoret Shin Tae-yong saat Timnas Indonesia Hadapi Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Asnawi Mangkualam Dicoret Shin Tae-yong saat Timnas Indonesia Hadapi Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Penggawa Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam, terancam dicoret oleh Shin Tae–yong untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang akan diadakan lagi pada November ini.
Timnas Indonesia Jadi Favorit Juara Piala AFF 2024 karena Dilatih Langsung Shin Tae-yong, Ini Alasannya

Timnas Indonesia Jadi Favorit Juara Piala AFF 2024 karena Dilatih Langsung Shin Tae-yong, Ini Alasannya

Skuad Garuda -Timnas Indonesia- bakal mengarungi gelaran Piala AFF 2024 pada 8 Desember 2024 sampai 5 Januari 2025 dan menghadapi Myanmar di laga pembuka Grup B
Tak Ada Respons, MK Nyatakan Permohonan Syarat Pendidikan Jadi Auditor Halal Gugur

Tak Ada Respons, MK Nyatakan Permohonan Syarat Pendidikan Jadi Auditor Halal Gugur

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur terhadap permohonan Putra Arista Pratama yang berprofesi sebagai karyawan swasta dalam Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 141/PUU-XXII/2024 pada Kamis (31/10/2024).
Trending
Bikin Merinding, Sikap Dingin Pelaku Pembunuhan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara, Polisi Sampai Ambil Tindakan...

Bikin Merinding, Sikap Dingin Pelaku Pembunuhan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara, Polisi Sampai Ambil Tindakan...

Polisi menetapkan Fauzan Fahmi (43) pelaku kasus temuan mayat wanita tanpa kepala berinisial SH (40) yang ditemukan di Danau Muara Baru, Jakarta Utara sebagai tersangka.
PNM Sabet Penghargaan Best Ultra Micro Finance for Empowering Women In Business

PNM Sabet Penghargaan Best Ultra Micro Finance for Empowering Women In Business

PT Permodalan Nasional Madani atau PNM jadi pihak aktif dalam berdayakan kelompok ultra mikro melalui pembiayaan hingga pemberdayaan lainnya seperti pelatihan.
Sah, Sylviana Murni Dilantik Jadi Rektor Institut STIAMI, Janji Siap Cetak Mahasiswa Unggul dan Profesional

Sah, Sylviana Murni Dilantik Jadi Rektor Institut STIAMI, Janji Siap Cetak Mahasiswa Unggul dan Profesional

Tokoh perempuan Jakarta, Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni, SH,. M.Si dilantik menjadi rektor Institut Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia (STIAMI).
Belum Cukup Impresif,  Suporter PSMS Medan Minta Manajemen Evaluasi Tim

Belum Cukup Impresif, Suporter PSMS Medan Minta Manajemen Evaluasi Tim

Suporter PSMS Medan yang tergabung dalam PSMS Fans Club (PFC) meminta manajemen PSMS Medan untuk melakukan evaluasi tim kesayangan mereka dalam menghadapi putaran ke-2 Liga 2 Indonesia 2024/2025.
Tak Ada Respons, MK Nyatakan Permohonan Syarat Pendidikan Jadi Auditor Halal Gugur

Tak Ada Respons, MK Nyatakan Permohonan Syarat Pendidikan Jadi Auditor Halal Gugur

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur terhadap permohonan Putra Arista Pratama yang berprofesi sebagai karyawan swasta dalam Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 141/PUU-XXII/2024 pada Kamis (31/10/2024).
Viral Video Sopir Truk Kontainer Jadi Amukan Massa di Kota Tangerang, Polisi Ungkap Kronologinya

Viral Video Sopir Truk Kontainer Jadi Amukan Massa di Kota Tangerang, Polisi Ungkap Kronologinya

Video viral detik-detik sopir truk kontainer menjadi aksi amuk massa di kawasan Tugu Adipura, Kota Tangerang tersebar luas pada sejumlah akun media sosial.
Respons AFC Saat PSSI Minta Keadilan Soal Wasit di Laga Timnas Indonesia, Tak Disangka Sang Sekjen Asal Malaysia Langsung Jawab...

Respons AFC Saat PSSI Minta Keadilan Soal Wasit di Laga Timnas Indonesia, Tak Disangka Sang Sekjen Asal Malaysia Langsung Jawab...

AFC akhirnya memberikan respons keinginan PSSI soal wasit jelang lagaTimnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia melawan Jepang dan Arab Saudi.
Selengkapnya
Viral