Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi mengatakan sudah dilakukan rapat pleno dari tim gabungan dari kejaksaan, kepolisian dan Bawaslu.
"Atas temuan video itu menjadi temuan Bawaslu sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan," ucap Suryadi.
Menurutnya, sebagai mana di atur dalam Pasal 187 (A) Ayat 1, bahwa sangsi minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun penjara atau denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 Milliar.
"Tadi di dalam rapat membahas pasal apa yang relevan dengan peristiwa tersebut," tambahnya.
Bawaslu Pamekasan dalam waktu dekat akan memanggil dua pemuda dalam video viral yang membagi-bagi amplop dan sriker Paslon Kharisma.(vaf/muu)
Load more