Bagaimana bisa seorang pensiunan ASN di MA memiliki kekayaan luar biasa ini? Menurut Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Zarof hanya melaporkan memiliki harta senilai Rp51 miliar.
"Kami, sebagai penyidik, juga terkejut. Tidak menyangka bahwa di dalam rumahnya terdapat uang hampir Rp1 triliun dan emas seberat hampir 51 kg," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar.
Dari keterangan yang diperoleh penyidik, Zarof mengumpulkan harta tersebut selama menjabat di MA antara 2012 hingga 2022.
Diduga, uang tersebut merupakan gratifikasi yang diterima Zarof sebagai perantara dalam penyelesaian sejumlah perkara di MA.
Fenomena makelar kasus di dunia peradilan seakan tiada habisnya. Mereka yang seharusnya menjadi penjaga hukum dan keadilan justru mengkhianatinya dengan memperjualbelikan keadilan tersebut. (aag)
Load more