Jakarta, tvOnenews.com - Kasus suap yang melibatkan tiga hakim yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur semakin memanas setelah penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di kediaman Zarof di Jakarta, mereka menemukan uang tunai dan emas yang totalnya mencapai Rp1 triliun!
Zarof Ricar, pensiunan MA yang kini menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait kasasi Ronald Tannur, mengejutkan banyak pihak.
Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA ini ternyata menyimpan kekayaan setara dengan orang terkaya di Indonesia, yaitu Rp925 miliar dalam bentuk uang dan 51 kg emas.
Total harta yang ditemukan mencapai lebih dari Rp1 triliun!
Bukan hanya masyarakat yang terkejut; pihak Kejagung juga dibuat melongo.
Bagaimana bisa seorang pensiunan ASN di MA memiliki kekayaan luar biasa ini? Menurut Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Zarof hanya melaporkan memiliki harta senilai Rp51 miliar.
"Kami, sebagai penyidik, juga terkejut. Tidak menyangka bahwa di dalam rumahnya terdapat uang hampir Rp1 triliun dan emas seberat hampir 51 kg," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar.
Dari keterangan yang diperoleh penyidik, Zarof mengumpulkan harta tersebut selama menjabat di MA antara 2012 hingga 2022.
Diduga, uang tersebut merupakan gratifikasi yang diterima Zarof sebagai perantara dalam penyelesaian sejumlah perkara di MA.
Fenomena makelar kasus di dunia peradilan seakan tiada habisnya. Mereka yang seharusnya menjadi penjaga hukum dan keadilan justru mengkhianatinya dengan memperjualbelikan keadilan tersebut. (aag)
Load more