Menurutnya, nilai-nilai kode etik dan perilaku hakim harus benar-benar tertanam dalam sanubari agar tahan dari godaan korupsi dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Lies juga menekankan bahwa jika SDM dalam sistem peradilan memiliki integritas tinggi, bahkan sistem yang kurang baik pun bisa menghasilkan keadilan.
"Jika sistem dan SDM-nya sama-sama baik, sistem peradilan kita akan sempurna," ujarnya.
Pernyataan Lies ini muncul setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka suap terkait kasus vonis bebas Ronald Tannur.
Ketiga hakim tersebut adalah ED, HH, dan M. Selain mereka, seorang pengacara berinisial LR juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Rabu malam (23/10/2024), mengungkapkan bahwa para hakim tersebut dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan adanya OTT ini, semakin menegaskan bahwa pemberantasan korupsi memerlukan penguatan integritas di setiap level SDM sistem peradilan. (aag)
Load more