- Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia dikenakan tarif Rp100.000
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing dikenakan tarif Rp150.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan tarif Rp1.000.000
"Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib disetor ke Kas Negara," bunyi Pasal 9.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan," sebagaimana bunyi Pasal 13 PP.
PP 45/2024 juga mengatur tarif atas visa, izin keimigrasian serta PNBP keimigrasian lainnya. (aag)
Load more