Jenis PNBP yang berlaku di Kemenkumham terdiri dari: a. pelayanan jasa hukum; b. penyelenggaraan pelatihan fungsional perancang peraturan perundang-undangan; c. pelayanan keimigrasian; d. pelayanan kekayaan intelektual; e. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; f. denda administratif; g. jasa layanan kesehatan; dan h. hasil kegiatan pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan.
"Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini," bunyi Pasal 1 ayat 2 PP 45/2024.
Disebutkan aturan itu berlaku 60 hari sejak diundangkan atau pada bulan 18 Desember 2024.
Berikut rincian biaya pembuatan paspor sebagaimana diatur dalam PP 45 nomor 2024.
- Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 5 tahun dikenakan tarif Rp350.000
- Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 10 tahun dikenakan tarif Rp650.000
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun dikenakan tarif Rp650.000
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun dikenakan tarif Rp950.000
Load more