Reaksi netizen beragam, ada yang mendukung, namun tidak sedikit pula yang kaget dan protes.
Salah satu pengguna X, Nugraha (@NNugie), menanggapi dengan santai, “Wajar kalau naik karena dari tahun 2011 belum pernah naik, selalu 350 ribu untuk paspor biasa dan 650 ribu untuk ePaspor.”
Namun, pengguna lain seperti @nisynwafer tak bisa menahan keterkejutannya, “HAHHHH epassport yang 10 tahun bakalan jadi 950rb?”
Kritik pedas juga datang dari pengguna @Kenangansenja88 yang menulis, “layanan nomer 7 apa tu apaaan. gilakkkk dibikin bisnis.”
Sementara itu, Haryadi Yansyah (@Omnduut) berharap kenaikan tarif ini diiringi dengan peningkatan layanan, khususnya terkait pengaturan antrean dan penghapusan praktik percaloan, “Kalau orang mau cepat, pake jalur ekspres dan bayar lebih, ini resmi dan masuk kas negara,” cuitnya.
Berikut rincian tarif baru pelayanan keimigrasian untuk dokumen perjalanan berdasarkan aturan terbaru:
1. Paspor Biasa Nonelektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp350 ribu
2. Paspor Biasa Nonelektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp650 ribu
Load more