3. Paspor Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp650 ribu
4. Paspor Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp950 ribu
5. Surat Perjalanan Laksana Paspor (WNI): Rp100 ribu
6. Surat Perjalanan Laksana Paspor (Orang Asing): Rp150 ribu
7. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp1 juta
Kenaikan ini menyoroti perbedaan paling mencolok, yakni masa berlaku paspor yang kini terbagi menjadi dua pilihan: 5 tahun dan 10 tahun, berbeda dengan sebelumnya yang hanya dibedakan berdasarkan jenis elektronik atau nonelektronik.
Tarif baru ini akan efektif berlaku mulai 17 Desember 2024, memberi masyarakat waktu untuk menyesuaikan diri sebelum kebijakan diterapkan.
Untuk diketahui, Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM dua hari menjelang lengser dari kursi Presiden RI. PP itu ditetapkan di Jakarta pada 18 Oktober 2024.
Load more