LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Buat Heboh Publik, Tarif Buat Paspor Baru Naik, Netizen Beri Komentar Menohok
Sumber :
  • istimewa - Antara

Buat Heboh Publik, Tarif Buat Paspor Baru Naik, Netizen Beri Komentar Menohok

Baru-baru ini, publik Tanah Air dihebohkan dengan kabar kenaikan tarif pembuatan paspor. Informasi ini pertama kali diunggah oleh Amir Syarif melalui akun X

Kamis, 24 Oktober 2024 - 08:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini, publik Tanah Air dihebohkan dengan kabar kenaikan tarif pembuatan paspor

Informasi ini pertama kali diunggah oleh Amir Syarif Siregar melalui akun X-nya, @sir_amirsyarif, yang dengan cepat menjadi viral. 

Dalam unggahannya, Amir membagikan tangkapan layar Peraturan Pemerintah terbaru yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, lengkap dengan pesan singkat, “Ehm tarif permohonan paspor bakal segera naik, gaes.”

Menurut dokumen Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 yang dibagikan Amir, Jokowi menyetujui daftar tarif baru terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dan HAM, salah satunya adalah tarif untuk dokumen perjalanan, termasuk paspor.

Baca Juga :

Peraturan ini disahkan pada 18 Oktober 2024, hanya dua hari sebelum Jokowi menyelesaikan masa jabatannya, yang mencakup kenaikan biaya pembuatan paspor. 

Kenaikan ini berlaku mulai 17 Desember 2024, berdasarkan masa berlaku paspor yang sekarang dibedakan antara 5 tahun dan 10 tahun.

Unggahan Amir yang dibagikan pada Rabu (23/10) tersebut telah mencapai lebih dari 100 ribu penayangan dan mengundang lebih dari 500 cuitan tanggapan dari warganet. 

Reaksi netizen beragam, ada yang mendukung, namun tidak sedikit pula yang kaget dan protes.

Salah satu pengguna X, Nugraha (@NNugie), menanggapi dengan santai, “Wajar kalau naik karena dari tahun 2011 belum pernah naik, selalu 350 ribu untuk paspor biasa dan 650 ribu untuk ePaspor.” 

Namun, pengguna lain seperti @nisynwafer tak bisa menahan keterkejutannya, “HAHHHH epassport yang 10 tahun bakalan jadi 950rb?”

Kritik pedas juga datang dari pengguna @Kenangansenja88 yang menulis, “layanan nomer 7 apa tu apaaan. gilakkkk dibikin bisnis.” 

Sementara itu, Haryadi Yansyah (@Omnduut) berharap kenaikan tarif ini diiringi dengan peningkatan layanan, khususnya terkait pengaturan antrean dan penghapusan praktik percaloan, “Kalau orang mau cepat, pake jalur ekspres dan bayar lebih, ini resmi dan masuk kas negara,” cuitnya.

Berikut rincian tarif baru pelayanan keimigrasian untuk dokumen perjalanan berdasarkan aturan terbaru:
1. Paspor Biasa Nonelektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp350 ribu

2. Paspor Biasa Nonelektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp650 ribu

3. Paspor Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp650 ribu

4. Paspor Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp950 ribu

5. Surat Perjalanan Laksana Paspor (WNI): Rp100 ribu

6. Surat Perjalanan Laksana Paspor (Orang Asing): Rp150 ribu

7. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp1 juta

Kenaikan ini menyoroti perbedaan paling mencolok, yakni masa berlaku paspor yang kini terbagi menjadi dua pilihan: 5 tahun dan 10 tahun, berbeda dengan sebelumnya yang hanya dibedakan berdasarkan jenis elektronik atau nonelektronik.

Tarif baru ini akan efektif berlaku mulai 17 Desember 2024, memberi masyarakat waktu untuk menyesuaikan diri sebelum kebijakan diterapkan.

Untuk diketahui, Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM dua hari menjelang lengser dari kursi Presiden RI. PP itu ditetapkan di Jakarta pada 18 Oktober 2024.

Jenis PNBP yang berlaku di Kemenkumham terdiri dari: a. pelayanan jasa hukum; b. penyelenggaraan pelatihan fungsional perancang peraturan perundang-undangan; c. pelayanan keimigrasian; d. pelayanan kekayaan intelektual; e. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; f. denda administratif; g. jasa layanan kesehatan; dan h. hasil kegiatan pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan.

"Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini," bunyi Pasal 1 ayat 2 PP 45/2024.

Disebutkan aturan itu berlaku 60 hari sejak diundangkan atau pada bulan 18 Desember 2024.

Berikut rincian biaya pembuatan paspor sebagaimana diatur dalam PP 45 nomor 2024.

- Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 5 tahun dikenakan tarif Rp350.000

- Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 10 tahun dikenakan tarif Rp650.000

- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun dikenakan tarif Rp650.000

- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun dikenakan tarif Rp950.000

- Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia dikenakan tarif Rp100.000

- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing dikenakan tarif Rp150.000

- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan tarif Rp1.000.000

"Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib disetor ke Kas Negara," bunyi Pasal 9.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan," sebagaimana bunyi Pasal 13 PP.

PP 45/2024 juga mengatur tarif atas visa, izin keimigrasian serta PNBP keimigrasian lainnya. (aag)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Menko Zulhas Tegaskan Stok Bahan Pangan Hingga Akhir Tahun Aman

Menko Zulhas Tegaskan Stok Bahan Pangan Hingga Akhir Tahun Aman

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebut ketersediaan pangan saat ini dalam kondisi yang aman hingga Natal 2024 serta Tahun Baru 2025
Baznas Berkomitmen Entaskan Kemiskinan dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Baznas Berkomitmen Entaskan Kemiskinan dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjelaskan bahwa Baznas lokal adalah mitra strategis untuk bantu atasi kemiskinan & tingkatkan kesejahteraan masyarakat
Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Bocoran nama-nama pemain keturunan yang masuk list PSSI untuk dinaturalisasi agar bisa memperkuat Timnas Indonesia PSSI harus gercep kalau tidak diambil Belanda
Inilah Dampak Kemenangan Trump Soal Data Makro AS yang Ternyata Dorong Harga Bitcoin

Inilah Dampak Kemenangan Trump Soal Data Makro AS yang Ternyata Dorong Harga Bitcoin

Harga bitcoin yang meningkat pesat dalam waktu belakangan mencapai Rp1,57 miliar atau 99 ribu dolar AS karena kemenangan Donald Trump sebagai Presiden As.
Pakar Politik Sebut Pilkada Jakarta 2024 Berjalan Sesuai Demokrasi

Pakar Politik Sebut Pilkada Jakarta 2024 Berjalan Sesuai Demokrasi

Perhelatan Pilkada Jakarta 2024 telah sukses digelar pada Rabu (27/11/2024) kemarin.
Pengamat Sebut Pilkada Jakarta 2024 Berpeluang Dua Putaran, Ini Alasannya

Pengamat Sebut Pilkada Jakarta 2024 Berpeluang Dua Putaran, Ini Alasannya

Pasangan Pramono Anung - Rano Karno unggul sementara dalam perhelatan Pilkada Jakarta 2024 dari dua persaingnya.
Trending
Andra Soni Taklukan Airin Rachmi Diany di Pilkada Serentak 2024, Pengamat: Dinasti Banten Runtuh

Andra Soni Taklukan Airin Rachmi Diany di Pilkada Serentak 2024, Pengamat: Dinasti Banten Runtuh

Hasil hitung cepat Pilkada Banten 2024 memenangkan pasangan Andra Soni - Dimyanti dari pesaingnya Airin Rachmi Diany - Ade Sumardi.
Demi Naikkan Angka Literasi, Anak-anak Papua dapat Program Metode Belajar Sambil Makan Bergizi Gratis

Demi Naikkan Angka Literasi, Anak-anak Papua dapat Program Metode Belajar Sambil Makan Bergizi Gratis

Ratusan anak Papua dididik dalam program Pendidikan nonformal di Papua selama 3 bulan. Ini bertujuan menaikkan angka literasi di 2 Pusat Belajar KBF Indonesia.
Jangan Kaget Tiba-tiba Rumah Digempur Rezeki dari Segala Arah, Syekh Ali Jaber Bilang Sebelum Adzan Subuh Lakukan Amalan Ini, Katanya...

Jangan Kaget Tiba-tiba Rumah Digempur Rezeki dari Segala Arah, Syekh Ali Jaber Bilang Sebelum Adzan Subuh Lakukan Amalan Ini, Katanya...

Syekh Ali Jaber mengungkapkan ada empat amalan yang bisa membuka pintu rezeki dan mendatangkannya dari segala arah, bahkan tanpa disangka-sangka. Katanya...
Meski Ngantuk Berat, Tetap Paksakan Baca Doa Sebelum Tidur ini, Ustaz Adi Hidayat Jamin Dampaknya…

Meski Ngantuk Berat, Tetap Paksakan Baca Doa Sebelum Tidur ini, Ustaz Adi Hidayat Jamin Dampaknya…

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan amalan sebelum tidur yang bermanfaat tak hanya di dunia tetapi juga di akhirat. Cukup baca satu ayat ini saja meski ngantuk.
Mulai Sekarang Shalat Subuh Baca 2 Surat ini, Amalan Terhindar Fitnah dan Dikepung Rezeki Bertubi-tubi Kata Mbah Moen

Mulai Sekarang Shalat Subuh Baca 2 Surat ini, Amalan Terhindar Fitnah dan Dikepung Rezeki Bertubi-tubi Kata Mbah Moen

Almarhum KH Maimun Zubair alias Mbah Moen pernah menyampaikan dua amalan surat pendek saat shalat Subuh agar mendatangkan rezeki dan terhindar dari fitnah.
Ternyata Amalan ini Kalahkan Pahala Shalat Tahajud dan Haji Mabrur, Meski Sederhana Tolong Rutinkan Kata Ustaz Abdul Somad

Ternyata Amalan ini Kalahkan Pahala Shalat Tahajud dan Haji Mabrur, Meski Sederhana Tolong Rutinkan Kata Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad (UAS) menyatakan pahala shalat Tahajud dan haji mabrur masih kurang dahsyat dan dikalahkan oleh satu amalan sederhana ini meski sangat berat.
Pemain Berlabel Bintang yang Awalnya Tolak Timnas Indonesia Kini Malah Memohon Ingin Gabung Skuad Garuda, Siapa Saja?

Pemain Berlabel Bintang yang Awalnya Tolak Timnas Indonesia Kini Malah Memohon Ingin Gabung Skuad Garuda, Siapa Saja?

Deretan pemain berlabel bintang yang awalnya menolak mentah-mentah tawaran membela Timnas Indonesia namun kini malah berbalik ingin bergabung, cek siapa saja.
Selengkapnya
Viral